Posisi Jaminan Fidusia dan Karakter Pembiayaan dalam Akad Syariah

Posisi Jaminan Fidusia dan Karakter Pembiayaan dalam Akad Syariah

Jaminan Fidusia lebih dekat kesamaannya dengan rahn. Secara istilah, rahn adalah menahan sesuatu dengan cara benar dengan tujuan pemenuhan kewajiban pembayaran utang bagi pihak yang berutang.
Posisi Jaminan Fidusia dan Karakter Pembiayaan dalam Akad Syariah
Sumber: Shutterstock

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sementara Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur Jaminan Fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Terkait definisi ini, Praktisi Hukum Ricardo Simanjuntak menyebutkan ada perbedaan antara fidusia dan jaminan fidusia. Menurut Ricardo, jika fidusia menyaratkan adanya pemindahan hak kepemilikan, maka dalam jaminan fidusia tidak terdapat pemindahan hak kepemilikan. Dalam jaminan fidusia, benda yang menjadi objek dijaminkan kepada kreditur, di mana objek tersebut tidak dipindahkan ke tangan kreditur dan tetap berada di bawah penguasaan debitur, dengan perjanjian jika debitur wanprestasi maka secara kontraktual dan secara hukum wajib untuk menyerahkan objek fidusia kepada kreditur.

Dalam konteks perbankan maupun lembaga pembiayaan, jaminan fidusia merupakan mekanisme pembiayaan di mana lembaga pembiayaan membiayai nasabah untuk memperoleh suatu objek yang dibutuhkan sehingga nasabah memiliki hutang terhadap lembaga pembiayaan. Untuk menjamin kepastian dan akurasi pembayaran maka objek tersebut dijaminkan melalui jaminan fidusia.

Terkait jaminan kepastian dan akurasi pembayaran, dalam konteks jaminan kebendaan, terdapat mekanisme hubungan langsung antara kreditur dengan benda. Menurut Ricardo Simanjutak, mekanisme hubungan langsung ini memberikan kekuatan atau dasar kepada kreditur untuk langsung menggunakan upaya pelunasan hutang melalui benda yang menjadi objek jaminan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional