Potensi Disalahgunakan, SE Mendagri Nomor 821 Diminta Revisi
Terbaru

Potensi Disalahgunakan, SE Mendagri Nomor 821 Diminta Revisi

Karena membolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah memutasi atau memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri dan bertentangan dengan Pasal 132 A PP 49/2008 hingga UU Pilkada.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang membolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai sorotan. Sebab, SE tersebut amat berpotensi disalahgunakan dalam kepentingan perebutan kekuasaan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Apabila Pj kepala daerah diberikan wewenang melakukan mutasi pegawai baik antara instansi maupun antara daerah, maka tidak mustahil akan digunakan untuk kepentingan politik Pemilu 2024. Bisa saja Pj kepala daerah menempatkan orang-orang yang bisa ia kendalikan untuk agenda pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres),” ujar pengamat Kebijakan Publik yang juga Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam melalui keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Dia menilai keputusan Mendagri Tito Karnavian melalui SE tersebut keliru dan tidak tepat. Bahkan, kebijakan Mendagri sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Soalnya, keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 132 A ayat (1) menyebutkan, “Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: a. melakukan mutasi pegawai;…”.

“Sehingga surat edaran yang dikeluarkan Mendagri itu bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2008,” kata dia.

Menurutnya, Mendagri Tito Karnanvian semestinya mempertimbangkan ulang. Bila perlu membatalkan SE tersebut yang terlanjur diterbitkan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab, persoalan tata kelola negara tak boleh serampangan. Sebaliknya, bila sengaja menerbitkan SE yang secara jelas bertentangan aturan yang lebih tinggi, maka terdapat kecacatan hukum dalam mengurus tata kelola negara.

“Dan pasti akan memancing kegaduhan publik, terlebih isunya sangat gampang diseret ke ranah politik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait