Potensi Konflik, MK Diminta Memperluas Tafsir Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi
Utama

Potensi Konflik, MK Diminta Memperluas Tafsir Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

Permohonan ini bukan untuk menganulir putusan MK sebelumnya, tetapi hanya meminta perluasan makna terkait kepastian tindakan-tindakan pengurus pasca putusan PKPU yang sedang diajukan kasasi oleh kreditor.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Kuasa Hukum Pemohon Pengujian UU Kepailitan dan PKPU terkait aturan putusan PKPU bisa diajukan kasasi, Rendy Anggara Putra. Foto: Istimewa
Kuasa Hukum Pemohon Pengujian UU Kepailitan dan PKPU terkait aturan putusan PKPU bisa diajukan kasasi, Rendy Anggara Putra. Foto: Istimewa

Permohonan judicial review UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) kembali diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh beberapa kurator atau pengurus yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Tercatat sebagai pemohon adalah Tommy Chandra Kurniawan, Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom, Mira Sylvania Setianingrum, dan Lingga Nugraha. Permohonan tersebut telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada Senin (14/3/2022) dengan nomor perkara 38/PUU-XX/2022. Permohonan ini menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Kaitannya mengenai judicial review terhadap Pasal 235 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal 235 ini sebelumnya sudah pernah dilakukan judicial review, sudah ada putusan juga pada Putusan MK No.23/PUU-XIX/2021,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Rendy Anggara Putra ketika dikonfirmasi Hukumonline melalui sambungan telepon, Kamis (31/3/2022).

Selengkapnya, Pasal 235 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi (1) Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226.”

Baca:

Sebelumnya, dalam Putusan MK No.23/PUU-XIX/2021, Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.  

Artinya, putusan-putusan PKPU yang semula tidak dapat diajukan upaya hukum apapun menjadi dapat diajukan upaya hukum kasasi dengan syarat diajukan oleh kredtor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor. Sebelumnya, terbitnya putusan MK ini, UU Kepailitan dan PKPU hanya memberi peluang upaya hukum terhadap putusan pailit.

Tags:

Berita Terkait