Potensi Konflik, MK Diminta Memperluas Tafsir Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi
Utama

Potensi Konflik, MK Diminta Memperluas Tafsir Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

Permohonan ini bukan untuk menganulir putusan MK sebelumnya, tetapi hanya meminta perluasan makna terkait kepastian tindakan-tindakan pengurus pasca putusan PKPU yang sedang diajukan kasasi oleh kreditor.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Para pemohon menilai putusan MK itu dapat berdampak dengan variabel-variabel lain termasuk posisi pengurus PKPU. Para pengurus PKPU yang diangkat setelah putusan PKPU dikabulkan di tingkat Pengadilan Niaga, yang seharusnya sudah (selesai) melakukan pekerjaannya pasca dikabulkannya putusan PKPU justru malah menjadi terhambat karena mempertanyakan apakah tindakan-tindakannya harus menunggu putusan kasasi kabul terlebih dahulu atau tidak.

“Oleh karenanya yang kami minta Mahkamah untuk memperluas makna Pasal 235 yang sudah pernah diuji ini. Terhadap putusan PKPU yang bisa diajukan kasasi, tindakan-tindakan pengurus tetap sah dan mengikat meskipun diajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU tersebut. Kalau maknanya seperti itu, menurut kami Pasal 235 konstitusional,” tutur Rendy.

Sebaliknya, jika kemudian tindakan pengurus PKPU dianggap tidak sah dan mengikat, maka timbul pertanyaan baru siapa nanti yang akan bertanggung jawab terhadap biaya-biaya kepengurusan serta fee pengurus apabila putusan kasasinya ternyata membatalkan putusan PKPU?

Dari kekosongan hukum yang ada, Rendy memandang potensi adanya posibilitas terjadinya dispute (konflik/sengketa). Disitulah letak hak konstitusional para pemohon yang dilanggar yang dijamin Pasal 28D UUD 1945 terkait hak setiap orang atas pengakuan dan jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Jadi kita tidak menganulir putusan MK sebelumnya, cuma kita minta memperluas saja maknanya. Karena adanya kekosongan hukum dan adanya potensi dispute dalam pelaksanaannya dan akan mempersulit hakim pengawasnya juga bingung ketika mengajukan penetapan surat harian. Dalam putusan PKPU itu harus segera diumumkan di koran kalau pengurusnya tidak bersedia karena debiturnya mengajukan kasasi, tidak ada juga sanksinya, seperti apa jadinya? Kan kita bingung,” keluhnya.

Rendy membandingkan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan kewenangan kurator dalam melaksanakan tugas kepengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Lebih lanjut Pasal 16 ayat (2)-nya menyebutkan dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali segala perbuatan yang telah dilakukan sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan (pailit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat debitur (pailit).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait