Dalam beberapa hal bukankah subtansi pengaduan yang dimaksud UU Pelayanan Publik tersebut adalah memiliki kesamaan dengan keberatan atau banding administratif? Oleh karena itu, dalam rangka menjaga pentingnya kedudukan dan peranan Ombudsman, supaya terhindar dari potensi benturan kewenangan dengan institusi lain, khususnya dengan pemegang kewenangan lain, maka menjadi perlu diantisipasi mekanisme pembagian peran dan fungsi antar masing-masing lembaga yang memiliki kesamaan misi mewujudkan tatanan administrative justice dalam sistem hukum nasional.
*)Enrico Simanjuntak adalah Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Indonesia, pendapat pribadi.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |