Sejak berlakunya UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penggunaan TTE menjadi lumrah dan sah di Indonesia. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU tersebut, TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Penerapannya terus meluas, tidak hanya di lembaga bisnis, tetapi juga di berbagai urusan (administrasi) formal pemerintahan dan aneka layanan publik. Di masa depan, bukan sesuatu yang mustahil bila semua sektor aktivitas masyarakat akan menggunakan TTE.
Saat ini beberapa lembaga bisnis modern Indonesia telah menggunakan TTE dalam operasional bisnis mereka. Lembaga tersebut antara lain:
Perbankan
Di industri perbankan, TTE jamak digunakan dalam pembukaan rekening, restrukturisasi kredit, atau perjanjian penyaluran berbagai jenis pembiayaan. Dokumen yang ditandatangani secara digital memiliki kekuatan hukum yang mengikat antara bank dengan nasabahnya.
Fintech
Perusahaan fintech juga memanfaatkan TTE dalam beberapa layanan mereka kepada masyarakat luas. Di antaranya dalam hal kontrak microfinancing dan P2P Lending Service.
Asuransi
TTE juga digunakan secara luas oleh perusahaan asuransi ketika membuat kontrak dengan nasabahnya. Cara ini dinilai efektif dan fleksibel serta meminimalkan kontak fisik antara nasabah dan agen asuransi.
Perusahaan Investasi
Perusahaan investasi (wealth management) juga telah terbiasa menggunakan TTE untuk menyepakati kontrak investasi dengan para nasabah masing-masing.
Manfaat Implementasi TTE
Banyak manfaat yang bisa dirasakan dunia usaha ketika menerapkan TTE dalam proses bisnis mereka. Salah satunya mengefisienkan biaya operasional perusahaan. Perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya-biaya yang tidak perlu seperti mencetak berkas untuk melakukan tanda tangan.