Potret Implementasi Upaya PK oleh Kejaksaan yang Inkonstitusional

Potret Implementasi Upaya PK oleh Kejaksaan yang Inkonstitusional

Upaya Peninjauan Kembali bertujuan bagi kepentingan terpidana, bukan kepentingan negara atau korban. Ketentuan ini berpijak pada dasar filosofis, bahwa negara telah salah memidana penduduk yang tidak berdosa.
Potret Implementasi Upaya PK oleh Kejaksaan yang Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wewenang Jaksa untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) inkonstitusional. Hal ini ditegaskan lewat Putusan Nomor 20/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023) lalu. Dengan begitu ketentuan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta penjelasannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 30C huruf h dan penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Dalam putusan ini, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa dalam perkara pidana yang telah dijalani oleh pemohon, Kejaksaan telah mengajukan PK meskipun Pemohon telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan PK yang telah diajukan oleh Pemohon, sehingga hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, menurut Pemohon, pengajuan PK yang dilakukan oleh Kejaksaan didasarkan atas penuntutan yang masih berlaku surut karena PK diajukan Jaksa sebelumnya atas putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terpidana dan telah diputus pada tanggal 15 September 2021. Sementara norma Pasal 30C huruf h dan penjelasannya diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional