Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap belasan miliar kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap belasan miliar kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Sing$500 ribu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte Sing$200 ribu dan Sing$270 ribu serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai AS$150 ribu. Joko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Sing$500 ribu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte Sing$200 ribu dan Sing$270 ribu serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai AS$150 ribu. Joko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap belasan miliar kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Sing$500 ribu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte Sing$200 ribu dan Sing$270 ribu serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai AS$150 ribu. Joko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.