Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19
Lipsus Lebaran 2020

Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19

Pelanggaran disiplin penerapan PSBB didominasi tidak menggunakan sarung tangan dan masker merata di berbagai daerah. Sementara angka kejahatan jalanan di pekan 18, 19, 20 meningkat 7,06 persen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, penegakan hukum pun, salah satu antisipasi meningkatnya angka kejahatan di tengah pandemi Covid-19 (karena sangat berdampak pada persoalan ekonomi). Berdasarkan hasil evaluasi Polri, kata Yorrys, menunjukan peningkatan angka kejahatan sepanjang penerapan PSBB di beberapa daerah. Jenis kejahatan didominasi pencurian dengan pemberatan dengan sasaran minimarket.

Salah satu catatan Komnas HAM terkait penerapan PSBB ini adalah penegakan sanksi secara tegas berupa denda atau kerja sosial. Sanksi perlu diberikan secara tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB termasuk perkantoran yang masih beroperasi. Jika hal ini dibiarkan mendorong mobilitas masyarakat, sehingga kebijakan PSBB tidak efektif. “Penerapan pembatasan mobilitas ini juga harus tegas dan tidak diskriminatif,” ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Penegakan hukum PSBB

Pertama kali, penerapan PSBB diterapkan di Jakarta sebagai episentrum penyebaran virus Corona di Indonesia pada Jum’at 10 April 2020 lalu dan kemudian diikuti daerah-daerah lain. Tentunya, jumlah pasien positif, pasien meninggal, pasien sembuh, termasuk pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP) di Jakarta tertinggi ketimbang daerah lain. Hingga 17 Mei 2020, DKI Jakarta tercatat 6.010 orang positif Corona. Diikuti, Jawa Timur (2.152), Jawa Barat (1.652), Jawa Tengah (1.157).      

Data per 20 April 2020 tercatat 18 daerah sudah menerapkan PSBB, seperti DKI Jakarta; Sumatera Barat; Kabupaten Bogor; Kota Bogor; Kota Depok; Kota Bekasi; Kabupaten Bekasi; Kota Tangerang Selatan; Kota Tangerang; Kabupaten Tangerang; Kota Pekan Baru; Kota Makassar. Kemudian Kota Tegal; Kota bandung; Kabupaten Bandung; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Sumedang; dan Kota Cimahi.

Secara umum penerapan PSBB di sejumlah wilayah itu masih banyak warga yang melanggar. Seperti tak menggunakan masker, sarung tangan, jumlah penumpang melebihi 50 persen, ojek online (ojol) berpenumpang. Karena itu, belakangan sejumlah wilayah sudah menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB berupa sanksi denda dan sosial, seperti push up, membersihkan/menyapu jalanan/fasilitas umum, berjalan duduk di selokan, hingga teguran tertulis.  

Bahkan, untuk pertama kalinya pada Rabu (29/4/2020), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyidangkan pelanggar PSBB yang ditetapkan Pemkot Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar secara online, terdakwa Rubahri Purba (65), pemilik warnet di Kecamatan Marpoyan Damai, dinyatakan bersalah oleh Majelis karena tidak mentaati aturan PSBB Kota Pekanbaru dan dihukum denda Rp750 ribu. Selaku pemilik warnet, dia tetap membuka usahanya yang dijadikan tempat warga berkumpul. Atas perbuatannya, terdakwa menerima hukuman denda Rp 750 ribu dan menerima putusan ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut sejak penerapan PSBB di Jakarta saja masih terdapat banyak pelanggaran. Seperti pengemudi ojek online yang masih mengangku penumpang, tidak menggunakan masker dan sarung tangan. (Baca Juga: Anies: Terbitkan Pergub Soal Sanksi bagi Pelanggar PSBB)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait