​​​​​​​Potret Pro Bono Kantor Hukum Indonesia 2020
Pro Bono Champions 2020:

​​​​​​​Potret Pro Bono Kantor Hukum Indonesia 2020

Mulai dari mengadministrasikan praktik pro bono hingga menangani klien pro bono yang terdampak Covid-19.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

"Hasilnya, dari 115 calon responden yang mengisi survei, setelah dipilah kelengkapan data dan divalidasi, hanya 70 kantor hukum yang menjadi responden survei tahun ini. Sisanya terdapat lembaga bantuan hukum, tidak valid dan tidak lengkap pengisiannya," tutur Fathan.

Kultur Pro Bono

Salah satu tujuan dalam survei ini adalah untuk melihat penerapan kultur pro bono pada kantor hukum responden. Pengadministrasian praktik pro bono merupakan hal yang penting sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa 42 responden dari total responden sebanyak 70 atau 60% memiliki staf pada kantor hukumnya untuk mengadministrasikan setiap kegiatan pro bono yang dilakukan. Sisanya, sebanyak 28 responden atau 40% tidak memiliki staf untuk pengadministrasian kegiatan tersebut.

Hukumonline.com

Survei juga memotret mengenai mekanisme pelaporan kegiatan pro bono di tiap kantor hukum. Dari total 70 responden, hasilnya pun beragam. Misalnya, terdapat 14 responden atau 20% memiliki mekanisme pelaporan setiap 6 bulan sekali. Kemudian, sebanyak 16 responden atau sebesar 22,9% mekanisme pelaporan setiap 1 tahun sekali. Lalu, 19 responden atau sebesar 27,1% tidak memiliki mekanisme laporan. Dan sisanya, sebanyak 21 responden atau 30% memiliki laporan bervariasi (lain-lain). Pencatatan yang baik ini menunjukkan mayoritas responden adalah kantor hukum yang tertib administrasi.

Hukumonline.com

Kegiatan praktik pro bono oleh advokat pada kantor hukumnya masing-masing berasal dari beragam bersumber. Berdasarkan jawaban responden, dari total 70 responden diketahui bahwa sumber permintaan tertinggi untuk kegiatan pro bono adalah berasal dari anggota keluarga/teman sebesar 72,9%. Urutan kedua atau 67,1% berasal dari internal kantor hukum/klien pro bono datang sendiri.

Kemudian, 58,6% dari klien, sebanyak 38,6% dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Lalu, 34,3% dari Lembaga Bantuan Hukum, sebanyak 32,9% dari lembaga/organisasi keagamaan, 24,3% dari advokat/kantor hukum lain, 21,4% dari program pro bono organisasi advokat dan berikutnya permintaan paling rendah yaitu dari hakim atau pengadilan yakni 14,3%.

Hukumonline.com

Menyikapi kondisi dunia terkait pandemi Covid-19 yang membawa perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya, di berbagai sektor, maka pada Survei Pro Bono 2020, juga turut digali gambaran apakah terdapat tantangan pada kegiatan pro bono terkait kondisi pandemi Covid-19 dan apakah kantor hukum juga melakukan kegiatan pro bono untuk kasus yang terdampak Covid-19.

Berdasarkan survei, terdapat 24 kantor hukum responden atau sebesar 34,3% yang menangani klien pro bono yang terdampak Covid-19. Sementara itu, terdapat 41 atau sebesar 58,6% kantor hukum menjawab terdapat tantangan pada kegiatan pro bono dalam masa pandemi Covid-19.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait