PP 22/2022 Diharap Cegah Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia Pelaut Perikanan
Terbaru

PP 22/2022 Diharap Cegah Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia Pelaut Perikanan

Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti segala ketentuan dalam PP 22/2022 melalui penerbitan peraturan menteri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara peluncuran laporan hasil kajian IOJI tentang Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan, pada Rabu (31/8). Foto: MJR
Acara peluncuran laporan hasil kajian IOJI tentang Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan, pada Rabu (31/8). Foto: MJR

Pekerja Migran Indonesia Pelaut Perikanan (PMI PP) masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia (trafficking in person). Berangkat dari penelitian hukum dengan pendekatan sosio-legal, Tim Peneliti Indonesia Ocean Justice Indonesia (IOJI) mengidentifikasi lima akar masalah yang menghambat pelindungan PMI PP.

Akar masalah utama tersebut antara lain kelemahan instrumen hukum di tingkat internasional, regional, nasional, dan daerah; tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan dalam pelindungan PMI PP; ketimpangan relasi kuasa antara PMI PP dan pemberi kerja; pelanggaran sistemik pada proses perekrutan dan penempatan PMI PP; serta kelemahan sistem informasi, penanganan pengaduan, dan rendahnya akuntabilitas.

Dalam rangka penguatan pelindungan PMI PP, berbagai rekomendasi kebijakan dan aksi maka disampaikan IOJI dalam laporan ini. Pertama, pengembangan kerangka hukum dan tata kelola penempatan PMI PP,terutama melalui ratifikasi ILO C-188 dan CTA 2012, pembentukan standar perburuhan bagi pelaut perikanan migran di tingkat regional, serta implementasi peraturan perundang-undangan yang menjamin pelindungan bagi PMI PP.

Baca Juga:

“Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 (Tentang Penempatan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran) merupakan bagian dari perbaikan tata kelola penempatan PMI PP. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti segala ketentuan dalam PP 22/2022 melalui penerbitan peraturan menteri. Rekomendasi-rekomendasi dalam laporan IOJI akan sangat mendukung proses penerbitan aturan ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan PMI PP dengan negara tujuan penempatan merupakan langkah penting dalam pengembangan kerangka hukum.

“Kementerian Luar Negeri fokus membangun koridor aman penempatan PMI PP, salah satunya melalui MoU penempatan khusus sea-based workers, yang tengah dijajaki dengan Pemerintah Tiongkok dan Taiwan,” sebagaimana disampaikan oleh Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri.

Tags:

Berita Terkait