PP 22/2022 Diharap Cegah Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia Pelaut Perikanan
Terbaru

PP 22/2022 Diharap Cegah Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia Pelaut Perikanan

Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti segala ketentuan dalam PP 22/2022 melalui penerbitan peraturan menteri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Penguatan fungsi kelembagaan dan koordinasi lintas instansi dalam rangka melaksanakan tugas terkait pelindungan PMI PP, baik di dalam maupun luar negeri.

Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah, mengatakan penerbitan PP 22/2022 diharapkan dapat menguatkan fungsi kelembagaan melalui penegasan kewenangan kementerian/lembaga terkait dalam pelindungan PMI PP.

“Koordinasi yang kuat antara instansi Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat juga diperlukan,” ujarnya.

Rekomendasi ketiga yang diajukan IOJI adalah penguatan posisi tawar PMI PP melalui pengorganisasian, edukasi, dan standardisasi perjanjian kerja. “Selama ini, terdapat impunitas bagi korporasi-korporasi yang melakukan eksploitasi dan perbudakan modern terhadap PMI PP,” ujar Anis Hidayah, Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE.

Tags:

Berita Terkait