Yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha
Dalam artikel Hukum Online sebelumnya, salah seorang yang terlibat aktif menyusun rancangan PP 24/2022 sekaligus Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi (2020-2022), Ari Juliano Gema. Dia menjelaskan pada dasarnya KI dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan fidusia dalam regulasi sebelumnya. Seperti yang diatur dalam ketentuan bahwa hak cipta dan paten, sebagai kekayaan intelektual (KI), dapat dijadikan obyek jaminan fidusia telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Hanya saja, penerapannya belum optimal khususnya respons industri jasa keuangan. “Namun, dalam praktiknya ketentuan tersebut mengalami kendala karena belum adanya pranata pendukung, seperti mekanisme penilaian/valuasi KI dan persyaratan teknis di lembaga keuangan,” ungkap Ari, Rabu (20/7).
Sehingga, PP No. 24/2022 tersebut mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang memuat pranata pendukung untuk memudahkan kekayaan intelektual dijadikan obyek jaminan utang. Dalam PP No. 24/2022 tersebut mengatur antara lain mengenai persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual; bentuk-bentuk obyek jaminan utang berbasis kekayaan intelektual; serta profesi penilai kekayaan intelektual dan metode penilaiannya.
Ari menerangkan pelaku usaha ekonomi kreatif, untuk memperoleh pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, harus memiliki kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di DJKI dan kekayaan intelektual tersebut sudah dikomersialisasikan. “Komersialisasi kekayaan intelektual tersebut dapat dilakukan sendiri, atau memberi izin kepada pihak lain untuk melakukan komersialisasinya, antara lain melalui lisensi, waralaba, atau perjanjian kemitraan lainnya,” jelas Ari.
Sementara itu, dia menerangkan lembaga keuangan juga perlu memiliki prosedur yang jelas dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, khususnya berkenaan dengan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, verifikasi terhadap surat pencatatan atau sertifikat KI yang dijadikan agunan, dan mekanisme penilaian KI. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari KI sebagai risiko kredit bermasalah bagi industri jasa keuangan.
“Lembaga keuangan tentu perlu cermat dalam melakukan verifikasi atas usaha yang dijalankan pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pembiayaan berbasis kekayaan intelektual untuk memastikan kekayaan intelektualnya memang benar-benar dikelola dan telah menghasilkan pendapatan,” ungkap Ari.
Verifikasi atas surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif juga perlu dilakukan dengan cermat. Verifikasi tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada masalah berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan kekayaan intelektual tersebut, serta untuk memastikan masih berlakunya masa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut.
Selain itu, Ari menekankan agar lembaga keuangan cermat dalam melakukan penilaian/valuasi atas kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif. Hal itu untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual tersebut memiliki nilai yang sepadan apabila harus dijual atau dilelang karena gagal bayar.