PP 24/2022, “Angin Segar” Industri Ekonomi Kreatif Dapatkan Pembiayaan
Utama

PP 24/2022, “Angin Segar” Industri Ekonomi Kreatif Dapatkan Pembiayaan

Perkembangan teknologi dan ekonomi mengarahkan digital properti sebagai kebendaan dengan representasi nilai.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
acara Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya dengan PP 24/2022 pada Kamis (25/8).. Foto: MJR
acara Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya dengan PP 24/2022 pada Kamis (25/8).. Foto: MJR

Pemerintah telah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang kekayaan intelektual. Aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Salah satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

Pendiri TF Law Center, Tri Firdaus Akbarsyah, mengungkapkan pandemi Covid-19 memberi dampak melemahkan perekonomian nasional. Namun, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta ekonomi kreatif justru mampu pulih lebih cepat. Kehadiran PP 24/2022 diharapkan semakin mampu mengangkat industri kreatif. Sebab, salah satu ketentuan yang diatur dalam PP 24/2022 tersebut memberi kepastian hukum mengenai Kekayaan Intelektual menjadi jaminan fidusia.

Baca Juga:

“PP 24/2022 bawa terobosan baru di industri ekonomi kreatif. Dan, PP ini beri harapan kemudahan pembiayaan atau kredit lembaga keuangan. Pemerintah telah persiapkan KI sebagai intangible asset yang dapat dijadikan objek jaminanan dalam bentuk jaminan fidusia, ini juga beri kepastian hukum,” ungkap Tri dalam acara “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya dengan PP 24/2022” pada Kamis (25/8).

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, menekankan bahwa perkembangan teknologi dan ekonomi mengarahkan digital properti sebagai kebendaan dengan representasi nilai. Dia juga mengingatkan bahwa terdapat karakteristik dari suatu benda yang objeknya bersifat imateril.  Selain itu, dia juga menambahkan risiko-risiko yang harus diwaspadai saat suatu kekayaan intelektual menjadi jaminan fidusia.

Dalam ilmu hukum, Edmon menambahkan bahwa jaminan adalah penguasaan terhadap sesuatu yang kepemilikannya tidak berpindah tapi nilainya dapat diambil. “Jaminan adalah penguasaan terhadap sesuatu yang kepemilikannya tidak berpindah tapi nilainya dapat diambil,” jelas Edmon.

Tags:

Berita Terkait