PP 56/2021 Pertegas Kewajiban Royalti Terkait Pemutaran Lagu-Musik Bersifat Komersial
Utama

PP 56/2021 Pertegas Kewajiban Royalti Terkait Pemutaran Lagu-Musik Bersifat Komersial

Pengenaan royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial sudah berjalan sejak UU Hak Cipta terbit pertama kali tahun 1982. Pasal 3 ayat (2) PP No.56 Tahun 2021 mengatur 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang dikenakan royalti.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Secara prinsip, Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menyebutkan setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP No.56 Tahun 2021 mengatur 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Pertama, seminar dan konferensi komersial. Kedua, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek. Ketiga, konser musik. Keempat, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Kelima, pameran dan bazar. Keenam, bioskop.

Ketujuh, nada tunggu telepon. Delapan, bank dan kantor. Sembilan, pertokoan. Sepuluh, pusat rekreasi. Sebelas, lembaga penyiaran televisi. Duabelas, lembaga penyiaran radio. Tigabelas, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel. Empatbelas, usaha karaoke. “PP ini mempertegas apa yang dimaksud dengan layanan publik bersifat komersial yang terkena royalti,” kata pria yang dikenal sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners ini   

Selain itu, Ari mencatat ada 3 hal baru yang diatur dalam PP No.56 Tahun 2021. Pertama,memandatkan Menteri (Menteri Hukum dan HAM) untuk membentuk pusat data lagu dan/atau musik. Kedua, LMKN membangun sistem informasi lagu dan/atau musik (SILM). Ketiga, keringanan tarif royalti untuk penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada usaha mikro kecil menengah.

Ke depan, dia mendorong pemerintah agar mengatur juga royalti untuk karya dalam bentuk selain lagu dan/atau musik, misalnya karya buku dan film. Menurutnya, kedua jenis karya itu ikut menghadapi tantangan yang berat di era yang serba digital saat ini.

Tags:

Berita Terkait