PP e-Commerce Siap Diterbitkan
Berita

PP e-Commerce Siap Diterbitkan

Kemendag mengaku aturan perdagangan elektronik sudah disiapkan jauh sebelum UU Perdagangan disetujui DPR.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
PP e-Commerce Siap Diterbitkan
Hukumonline
Serangkaian aturan turunan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan masih ditunggu-tunggu berbagai pihak terutama pelaku usaha. Pasalnya, UU Perdagangan hanya mengatur persoalan perdagangan secara umum. Sementara hal-hal detail dan teknis diatur oleh PP, Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Menteri (PP). Dalam UU Perdagangan ini, aturan turunan meliputi 9 PP, 14 Perpres dan 20 Permen.

Selaku pihak yang mengeluarkan aturan turunan UU Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menyiapkan sejumlah aturan yang substansinya dalam UU Perdagangan,memang menuntut adanya aturan turunan. Disamping itu, juga melakukan penyesuaian bagi aturan-aturan yang telah ada sebelumnya dengan UU Perdagangan.

Kepala Biro Hukum Kemendag, Lasminingsih, mengatakan salah satu aturan turunan yang siap diterbitkan oleh Kemendag adalah PP tentang Perdagangan Elektronik atau e-commerce. Bahkan,ia menyatakan aturan perdagangan elektronik ini sudah disiapkan oleh Kemendag sebelum UU Perdagangan disetujuiDPR.

“Bahkan sebelum UU ini disetujui, kita sudah menyiapkan PP mengenai Perdagangan melalui elektronik,” kata Lasminingnsih usai menjadi pembicara dalam seminaryang diadakan hukumonline dengan tema “Pengaturan Perdagangan di Indonesia serta Implikasi Hukum Pasca Penerbitan UU Perdagangan”, Selasa (25/3).

Lasmi memastikan PP Perdagangan elektronik ini berlaku dalam skala nasional. Namun, bukan berarti perdagangan eletronik internasional tidak akan diatur. Ia menegaskan, skala internasional masuk ke dalam klasifikasi perdagangan elektronik dimana pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Terutama berlaku nasional. Untuk pelaku usaha asing, masuk ke dalam klasifikasi. Nanti akan ada PP nya,” jelas Lasmi.

Sayangnya, Lasmi tidak menegaskan kapan PP ini akan dirilis oleh Pemerintah. Ia hanya mengatakan pemerintah akan merilisnya secepat mungkin. Bahkan, iatidak menjelaskan poin-poin aturan. Ia hanya mengatakan, sembari menunggu penandatanganan UU Perdagangan, Kemendag telah menyiapkan aturan turunan termasuk PP Perdagangan Elektronik.

“Insya Allah secepatnya,” ujanya.

Beberapa aturan turunan lainnya akan diselesaikan secepatnya oleh Kemendag. Apalagi, beberapa aturan sudah diimplementasikan sebelumnya,sehingga hanya membutuhkan penyesuaian. Namun, lanjut Lasmi, aturan yang disesuaikan tidak begitu banyak.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana mengatakan pemberlakuan aturan e-commerce yang tercantum di dalam UU Perdagangan berlaku untuk skala internasional. Maksudnya, seluruh transaksi elektronik yang dilakukan pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, yang menjadikan Indonesia sebagai pasar wajib mematuhi aturan e-commerce yang ada di dalam UU Perdagangan kelak.

“Aturan perdagangan elektronik akan kita berlakukan untuk semua online. Baik berskala nasional maupun internasional yang menjadikan Indonesia sebagai pasar,” kata Erik.

Komisi VI DPR, lanjutnya, menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan sinkronisasi terhadap UU lain yang mengatur soal transaksi elektronik seperti UU ITE. Ia menekankan, tujuan dari pengaturan e-commerce dalam UU Perdagangan adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Perlindungan konsumen itu menjadi target utama kita dalam UU Perdagangan,” jelasnya.

Kini, aturan turunan dari UU Perdagangan yang masih ditunggu oleh berbagai pihak. Erik  menjelaskan, aturan mengenai e-commerce nantinya akan diatur dalam aturan turunan di bawah UU. DPR telah memberikan payung hukum secara kuat yang intinya memberikan perlindungan kepada kepentingan pasar nasional.
Tags:

Berita Terkait