PP Ekonomi Kreatif Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air
Utama

PP Ekonomi Kreatif Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air

Dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI maka dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
PP Ekonomi Kreatif Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air
Hukumonline

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Kehadiran beleid ini pun disambut baik oleh berbagai pihak, terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dalam sosialisasi PP 24/2022, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menekankan bahwa aturan tersebut merupakan regulasi yang menjadi terobosan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di tanah air.

Sekaligus menjadi suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air. Bentuk terobosan yang dicantumkan dalam PP ini adalah pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.

Baca Juga:

"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," kata Angela sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenparekraf, Selasa (2/8).

Angela menjelaskan sektor ekraf di Indonesia berkontribusi cukup besar dalam perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional. Di mana saat ini ekonomi kreatif Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun. "Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021," ujarnya.

Selain itu, Indonesia memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi sehingga hal ini menjadi keunggulan bagi sektor ekraf di Tanah Air. "Hal ini perlu kita dukung dengan ekosistem yang semakin inklusif dan berkelanjutan,"  papar Angela.

Tags:

Berita Terkait