PP INI: Belum Ada Keputusan Apapun mengenai Perubahan Lokasi Kongres
Terbaru

PP INI: Belum Ada Keputusan Apapun mengenai Perubahan Lokasi Kongres

PP INI masih menunggu persetujuan seluruh anggota perihal usulan terkait perubahan lokasi Kongres, hingga tenggat waktu 1 bulan atau tepatnya 1 Oktober 2022.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (tengah) didampingi Kabid Organisasi Taufik (kiri) saat konferensi pers terkait persiapan jelang kongres PP INI ke-24, Senin (12/9/2022). Foto: FKF
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (tengah) didampingi Kabid Organisasi Taufik (kiri) saat konferensi pers terkait persiapan jelang kongres PP INI ke-24, Senin (12/9/2022). Foto: FKF

Beredar sejumlah rumor dan berita simpang siur di kalangan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) perihal penyelenggaraan kongres. Hal itu dikarenakan adanya usulan sejumlah pihak perihal perubahan lokasi penyelenggaraan kongres. Padahal faktanya, Pengurus Pusat (PP) INI masih belum mengeluarkan keputusan apapun terkait usulan yang ada dan tengah menunggu keputusan dari seluruh anggota INI sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022 mendatang.

“Ini masih usulan, belum keputusan, yang menentukan keputusan itu anggota. Jika anggota menyetujui dipindah ya dipindah, kalau tidak disetujui ya tidak dipindah. Jadi kondisi saat ini belum ada keputusan apapun. Nanti kita tunggu 1 bulan, bagaimana keputusan anggota, itulah yang dijalankan PP INI,” ujar Kepala Bidang Organisasi PP INI Taufik dalam konferensi pers PP INI, Senin (12/9/2022).

Dari isu yang bergulir, PP INI dituding telah melanggar Pasal 12 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART). Sebab, rumor yang beredar dinarasikan seolah-olah PP INI telah membuat keputusan terkait tempat penyelenggaraan kongres. Atas rumor itu, PP INI mengklaim tidak melanggar Pasal 12 ayat (4) ART itu.

Baca Juga:

Taufik menjelaskan Pasal 12 ayat (4) ART sebetulnya merupakan pasal yang bersifat pengaturan dan bukan pasal yang berisi larangan atau kewajiban. Dalam pasal tersebut membuka ruang jika dalam kondisi tertentu kongres tidak menetapkan dimana kongres selanjutnya dilaksanakan, maka dapat melalui keputusan di luar kongres.

“Karena keputusan ini (keputusan di luar kongres) dipersamakan atau sejajar kedudukannya dengan keputusan kongres, sama-sama meminta pendapat anggota. Karena ada caketum yang mengusulkan pemindahan tempat pelaksanaan kongres ke-24 yang (sebelumnya dalam KLB, red) diputuskan di Jawa Barat,” jelas Taufik.

Dengan adanya keputusan tersebut, Pasal 12 ayat (4) tidak lagi dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Tetapi menjadi pertanyaan dari keputusan yang lahir dalam kongres, dapatkah diubah? Kabid Organisasi PP INI menjawab hal itu bisa diubah sepanjang ada alasan untuk melakukannya dan untuk mengubahnya juga adalah kewenangan anggota. Atas dasar itulah PP INI sekarang masih dalam tahap menanyakan kepada anggota dan belum memutuskan terkait usulan yang ada apakah dipindah ke Bali ataukah tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait