​​​​​​​PP Inikah yang Kita Harapkan untuk Menangani Covid-19 di Indonesia? Oleh: Fitriani Ahlan Sjarif*)
Kolom

​​​​​​​PP Inikah yang Kita Harapkan untuk Menangani Covid-19 di Indonesia? Oleh: Fitriani Ahlan Sjarif*)

Terdapat beberapa hal yang menjadi kelemahan lain PP ini.

Bacaan 2 Menit

 

Upaya menjaga keberlangsungan penyelenggaraan karantina kesehatan

Untuk keberlangsungan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di masa yang akan datang, sebaiknya pemerintah segera mempersiapkan PP dengan lebih baik yaitu yang memuat keseluruhan perintah yang telah secara tegas ditentukan UU dan menyusun norma hukumnya dengan norma bersifat umum, abstrak, dan dapat berlaku terus menerus. 

 

Selain itu karena UU Kekarantinaan Kesehatan telah memberikan batasan waktu dalam pembentukan PP yang diperintahkan harus selesai sebelum 2021, maka tugas pemerintah adalah menyelesaikan PP yang dimaksud dalam satu tahun ke depan.

 

*)Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. adalah Staf Pengajar FHUI.

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, Isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait