PP Reklamasi dan Pascatambang Pertegas Sanksi Pencabutan Izin
Utama

PP Reklamasi dan Pascatambang Pertegas Sanksi Pencabutan Izin

Pemerintah daerah sebagai pemberi izin harus cermat dalam menentukan jenis dan besaran dana reklamasi yang wajib dipenuhi pemegang izin.

Oleh:
Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Rencana reklamasi dan pascatambang ini harus diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan Izin untuk IUP dan IUPK Eksplorasi maupun Operasi Produksi. Pengajuan izin ditujukan pada pejabat berwenang sesuai tingkatannya.

 

Penilaian atas rencana reklamasi harus diberikan dalam jangka waktu 30 hari kalender oleh pejabat pemberi izin. Untuk rencana pascatambang, waktunya lebih panjang, 60 hari.

 

Selanjutnya, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan.kegiatan reklamasi setiap tahun kepada pejabat pemberi izin. Laporan ini akan dievaluasi dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya laporan.

 

PP No. 78 Tahun 2010 ini menyebutkan, ada ancaman sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan. Ada tiga bentuk sanksi yang diatur dalam PP ini yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP, IUPK, atau IPR. Ditegaskan, pemberian sanksi tidak tidak menghilangkan kewajiban pemegan IUP untuk melakukan reklamasi dan pascatambang meskipun berupa pencabutan IPU itu sendiri.

 

Karena itu, menurut Bambang, peran pemberi izin untuk menelaah rencana reklamasi dan pascatambang sangat besar. Ia menegaskan, kepala daerah harus mampu menilai dengan baik pengajuan izin dari pengusaha. “Pemda harus cermat. Perhitungan yang dilakukan sangat penting. Saya berharap kepala dinas kehutanan di setiap daerah benar-benar orang yang paham dan mengerti. Kalau tidak, resikonya ‘dimainkan’ pengusaha nantinya,” pungkasnya.


Tags: