PP Royalti Hak Cipta Bertujuan Sejahterakan Industri Musik
Terbaru

PP Royalti Hak Cipta Bertujuan Sejahterakan Industri Musik

PP 56/2021 diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
PP Royalti Hak Cipta Bertujuan Sejahterakan Industri Musik
Hukumonline

Pesatnya perkembangan industri musik digital membawa beberapa dampak kepada para musisi, pencipta lagu, pemegang hak cipta, maupun pihak terkait dalam hal mendapatkan haknya untuk royalti atas karya ciptanya. Salah satunya adalah penerimaan royalti atas karya ciptaan yang dirasa belum berjalan dengan maksimal.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa perlu mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di DIY melalui kegiatan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu.

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. PP ini mengatur secara rinci tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital atas hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman.

Baca Juga:

Lebih lanjut, mengatur pula layanan publik bersifat komersial yang meliputi: restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; hotel. Tempat-tempat hiburan atau tempat-tempat yang memanfaatkan lagu/musik untuk kepentingan komersial memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nantinya akan didistribusikan kepada pencipta/pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Oleh karena itu, penghimpunan royalti sudah satu pintu saja di LMKN hal ini supaya tidak menimbulkan permasalahan - permasalahan yang berulang lagi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, dalam siaran pers, Kamis (11/8).

Anggoro menyampaikan bahwa dalam PP ini juga mengatur tentang pusat data lagu dan/atau musik informasi yang terdapat dalam pusat data lagu dan/atau musik yang ada pada laman hakcipta.dgip.go.id. Pusat data ini dikelola oleh DJKI dan dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait