PP Tentang Kecamatan Terbit, Begini Isinya
Berita

PP Tentang Kecamatan Terbit, Begini Isinya

Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
PP Tentang Kecamatan Terbit, Begini Isinya
Hukumonline

Pada 3 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. PP ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 228 dan 230 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam PP disebutkan, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

 

Untuk pembentukan kecamatan dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih. Kedua, penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi kecamatan baru.

 

“Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (23/5).

 

Untuk kepentingan strategis nasional, menurut PP ini, pemerintah pusat dapat menugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan. Pembentukan kecamatan tersebut meliputi, kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar, kecamatan di kawasan perbatasan darat dan kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun penggabungan kecamatan, menurut PP ini, dapat dilakukan berupa penggabungan dua kecamatan atau lebih yang bersanding dalam satu daerah kabupaten/kota. Penggabungan kecamatan ini dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, apabila terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan.

 

Kedua, terdapat kepentingan strategis nasional. Ketiga, tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/kelurahan yang akan bergabung. “Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan nama salah satu kecamatan yang tergabung atau menggunakan nama baru,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait