PPATK: Beragam Aset Mewah Crazy Rich yang Tidak Dilaporkan Sesuai UU TPPU
Terbaru

PPATK: Beragam Aset Mewah Crazy Rich yang Tidak Dilaporkan Sesuai UU TPPU

UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila pihak pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan hasil analisisnya terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal. Dari hasil analisisnya, PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai Pihak Pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (7/3).

Dia menyampaikan dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana pelaku membeli. (Baca: Kemendag Hentikan Pelatihan Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di Bali)

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” lanjut Kepala PPATK.

Sepanjang tahun 2021, PPATK telah menerima 47.587 laporan transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar. Hal ini mengalami peningkatan 126,5% secara year on year. Dari data tersebut, menunjukkan bahwa partisipasi Pihak Pelapor PBJ telah meningkat dalam melaporkan transaksi sebagaimana telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu peningkatan laporan menunjukkan kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), Penyedia Barang dan Jasa/lainnya (PBJ) merupakan Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Hal ini merupakan prinsip dasar Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-PT yangg menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.

Tags:

Berita Terkait