PPATK: Beragam Aset Mewah Crazy Rich yang Tidak Dilaporkan Sesuai UU TPPU
Terbaru

PPATK: Beragam Aset Mewah Crazy Rich yang Tidak Dilaporkan Sesuai UU TPPU

UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila pihak pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, Ivan menyampaikan peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Pihak Pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Bukan sekadar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU 8/2010 meliputi:

a. Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan

  1. Bank
  2. Perusahaan Pembiayaan
  3. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Pialang Asuransi
  4. Dana Pensiun Lmebaga Keuangan
  5. Perusahaan Efek
  6. Manajer Investasi
  7. Kustodian
  8. Wali Amanat
  9. Perposan sebagai Penyedia Jasa Giro
  10. Pedagang Valuta Asing
  11. Penyelenggara Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
  12. Pemyelenggara e-money atau e-wallet
  13. Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam
  14. Pegadaian
  15. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
  16. Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang

b. Penyedia Barang dan/atau Jasa lain (PBJ)

  1. Perusahaan property/agen property
  2. Pedagang kendaraan bermotor
  3. Pedagang permata dan perhiasan/logam mulai
  4. Pedagang barang seni dan antic
  5. Balai lelang

c. Pihak Pelapor PJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP 43/2015) meliputi:

  1. Perusahaan modal ventura
  2. Perusahaan pembiayaan infrastruktur
  3. Lembaga keuangan mikro
  4. Lembaga pembiayaan ekspor
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait