d. Pihak Pelapor Profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 43/2015 meliputi:
- Advokat
- Notaris
- Pejabat pembuat akta tanah
- Akuntan
- Akuntan publik
- Perencana keuangan
Pihak Pelapor sebagaimana di atas dapat diperluas dengan Peraturan Pemerintah
Berdasarkan Pasal 27 UU TPPU, PBJ diwajibkan menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain, PBJ diwajibkan menyampaikan laporan ke PPATK yang meliputi:
- Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.