PPATK Gandeng Kemendagri Cegah Koperasi di Daerah Jadi Sarana Pencucian Uang
Berita

PPATK Gandeng Kemendagri Cegah Koperasi di Daerah Jadi Sarana Pencucian Uang

Perlu dipastikan KSP dan USP terlindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Menurut Dian Ediana, untuk mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya KSP dan USP secara sehat, sehingga dapat berperan secara optimal didalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, perlu dipastikan KSP dan USP terlindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

“Hal ini menjadi penting karena merupakan bagian dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat,” ujar Dian Ediana.

Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 11.672 populasi yang terdiri atas 7.326 perusahaan/agen properti, 3.305 pedagang kendaraan bermotor, 877 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 49 pedagang barang seni dan antik. 

Dari total populasi tersebut, baru 1.535 yang sudah teregister di PPATK dengan rincian 1.090 perusahaan/agen properti, 351 pedagang kendaraan bermotor, 27 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 2 pedagang barang seni dan antik. 

“Pihak yang sudah teregister tersebut telah menyampaikan 3.806 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama periode tahun 2012 hingga Juni 2020,” terang Dian Ediana.

Karena itulah, sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari seluruh pihak tersebut.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan urgensi yang sama terkait pencegahan KSP, USP, dan NPO menjadi kanal tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait