PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan
Berita

PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan

Karena faktanya banyak koperasi simpan pinjam yang digunakan sebagai “kendaraan” untuk melakukan TPPU dan kejahatan lain demi meraup keuntungan yang sangat merugikan masyarakat hingga mencapai triliunan rupiah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) dalam rangka menjaga integritas koperasi. Pasalnya, selama ini koperadi kerap dijadikan “kendaraan” bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak pidana/kejahatan. Apalagi koperasi menjadi bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan terorisme.

Kepala PATK Dian Ediana Rae mengatakan koperasi masuk dalam kategori lembaga keuangan simpan pinjam yang menjadi entitas dalam upaya pencegahan kejahatan sesuai UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Artinya, nasabah simpan pinjam dianggap sebagai pihak pelapor bila terjadi tindak pidana dalam koperasi. Karena itu peran Kemenkop dan UKM sebagai lembaga pengawas dan pengatur koperasi simpan pinjam menjadi amat strategis.

Dian mengaku pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam bukan hal mudah. Bila merujuk data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, setidaknya terdapat 67.891 Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah atau Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. Dari jumlah itu hanya 501 Koperasi Simpan Pinjam yang terdaftar dan telah menyampaikan 297 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Selain itu, ada sekitar 2,451 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sepanjang 2010 hingga Juni 2020.

Menurut Dian, terdapat fakta meresahkan yakni sejumlah kasus dimana koperasi digunakan menjadi sarana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan lain. Ironisnya, sejumlah perkara tersebut merugikan hingga triliunan rupiah. Sebut saja, perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp 6 triliun. Kemudian Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2 triliun.

“Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga: Usai Dilantik, Ketua PPATK Fokus Maksimalkan Perampasan Aset)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui sejumlah unit koperasi “diperalat” oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Baginya, permasalahan yang menjerat koperasi simpan pinjam khususnya telah menjadi persoalan serius.

Dia mengakui miris dengan kerugian nominal rupiah nasabah yang menjadi korban kejahatan. Menurutnya, muara dari semua kejahatan itu adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional. Karena itulah, Kementerian yang dipimpinnya telah memoratorium pembukaan koperasi simpan pinjam baru serta perluasan cabang koperasi simpan pinjam yang telah ada.

Tags:

Berita Terkait