PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan
Berita

PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan

Karena faktanya banyak koperasi simpan pinjam yang digunakan sebagai “kendaraan” untuk melakukan TPPU dan kejahatan lain demi meraup keuntungan yang sangat merugikan masyarakat hingga mencapai triliunan rupiah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata dia.

Lebih lanjut, Teten mengatakan dalam pertemuan koordinasi tersebut setidaknya menghasilkan komitmen positif dari kedua lembaga untuk terus memperkuat kerja sama kedua belah pihak. Salah satunya, merumuskan sejumlah solusi dalam rangka menjaga integritas dan kapasitas koperasi. Seperti menjadikan Koperasi Serba Usaha sebagai bagian dari Pihak Pelapor.

“Kemudian memperkuat pengawasan terhadap Koperasi hingga level provinsi, kabupaten dan kotamadya. Termasuk mengevaluasi perizinan koperasi yang telah beroperasi.”

Selanjutnya, menyempurnakan data statistik koperasi di seluruh Indonesia. Termasuk  peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan kepada personil dan pengawas Koperasi. Hingga mengoptimalkan program edukasi publik dan penggolongan koperasi berdasarkan risiko.

Dian menambahkan institusi yang dipimpinnya telah menyediakan platform goAML yakni sebuah sistem berbasis website yang bakal memudahkan proses pelaporan koperasi kepada PPATK tanpa perlu lagi melakukan proses instalasi. Menurutnya, dengan platform goAML ini diharapkan integritas koperasi dapat dijaga dari praktik kejahatan.

“Sekaligus meningkatkan level kredibilitas dan profesionalitasnya seperti harapan para pendiri bangsa,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait