PPATK Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke Penyidik
Aktual

PPATK Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke Penyidik

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PPATK Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke Penyidik
Hukumonline

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan menyampaikan 25 hasil pemeriksaan kepada penyidik aparat penegak hukum selama periode Januari hingga Agustus 2013. Juru bicara PPATK Kairo Silalahi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9), merinci 25 hasil pemeriksaan (HP) itu terdiri atas lima HP disampaikan kepada penyidik kepolisian, sembilan HP ke penyidik kejaksaan, 10 HP kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan dan satu HP kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kairo Silalahi memaparkan dari Januari 2003 hingga Agustus 2013 PPATK telah menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 13.419.143 laporan.

Selama bulan Agustus 2013 saja, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (HA) kepada penyidik sebanyak 18 HA, dengan 12 HA diantaranya merupakan HA Inquiry (permintaan dari penyidik) dan enam HA merupakan HA proaktif yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah HA terindikasi korupsi ini meningkat sebanyak 1,8 persen.

Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, selama Januari 2013 hingga Agustus 2013 terdapat lima putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 98 kasus dengan hukuman maksimal 17 tahun dan denda maksimal Rp15 Miliar.

Kairo Silalahi juga menyampaikan bahwa lembaga itu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut sehingga meraih penghargaan yang disampaikan Wakil Presiden Boediono pada Kamis (12/9).

"Penghargaan yang diperoleh ini berbanding lurus dengan kinerja PPATK yaitu dengan semakin meningkatnya penerimaan laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyediaan Barang dan Jasa (PBJ) kepada PPATK," kata Kairo Silalahi.

Tags: