PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu sebagai TPPU
Terbaru

PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu sebagai TPPU

Transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Mahfud juga mengoreksi anggapan yang beredar di masyarakat bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan hasil penyelewengan uang pajak.

"Apalagi dipikir ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," ujarnya.

Terus berkoordinasi

PPATK terus melakukan koordinasi bersama Kemenkeu terkait penanganan kasus yang terindikasi melakukan TPPU. Terbaru, PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kemenkeu. Kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan.

“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu. PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir dari laman resmi PPATK, Senin (13/3).

Ivan menyampaikan bahwa rekapitulasi yang pihaknya sampaikan kepada Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.

Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa diprioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

Analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.

Tags:

Berita Terkait