PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech
Berita

PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech

Salah satu celah terjadinya TPPU-PT ini karena belum terdapat kewajiban bagi entitas fintech menyerahkan laporan rutin kepada PPATK. Sehingga, pelaku TPPU dengan mudah menyamarkan bahkan menyembunyikan hasil kejahatannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Diseminasi “Rekomendasi Kebijakan Hukum Mitigasi Risiko TPPU-PT bagi Fintech dan Virtual Asset” di Jakarta, Selasa (30/4). Foto: MJR
Diseminasi “Rekomendasi Kebijakan Hukum Mitigasi Risiko TPPU-PT bagi Fintech dan Virtual Asset” di Jakarta, Selasa (30/4). Foto: MJR

Risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU-PT) pada sektor industri financial technology (fintech) sedang mendapat perhatian khusus dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudahan masyarakat dalam pemindahan dana dan masih longgarnya pengawasan menyebabkan industri ini rentan dimanfaatkan pelaku TPPU-PT.

 

Salah satu celah terjadinya TPPU-PT ini karena belum terdapat kewajiban bagi entitas fintech menyerahkan laporan rutin kepada PPATK. Berdasarkan Undang Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, fintech belum termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan laporan keuangan transaksi mencurigakan (LKTM) kepada PPATK.

 

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan sekarang merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah menetapkan aturan yang tepat pada sektor fintech untuk mencegah TPPU-PT. Transaksi industri fintech yang terus meningkat menjadi salah satu alasan untuk diawasi. Terlebih lagi, penerapan prinsip know your customer (KYC) pada industri ini juga masih rendah.

 

Meski demikian, Kiagus menyadari peraturan yang terlalu ketat akan berdampak negatif bahkan mematikan industri fintech tersebut. Sehingga, dia menilai perlu rumusan peraturan yang tepat agar kegiatan bisnis industri ini mematuhi perundang-undangan dan terbuka terhadap inovasi. Namun, dia berharap industri fintech ini segera diwajibkan menyerahkan laporan kepada PPATK sehubungan TPPU seperti industri jasa keuangan lainnya.

 

“Penting bagi lembaga pengawas dan pengatur menyusun smart regulation untuk memitigasi TPPU tapi tidak memberatkan pelaku usaha. Saat ini, belum ada kewajiban penyerahan laporan bagi fintech peer to peer, equity crowdfunding dan virtual asset menyerahkan laporan. Oleh karena itu, fintech akan diajak bersama saudara-saudaranya dari penyelenggara jasa keuangan yang sudah terlebih dahulu bekerja sama sinergitas dengan PPATK,” jelas Kiagus dalam Diseminasi “Rekomendasi Kebijakan Hukum Mitigasi Risiko TPPU-PT bagi Fintech dan Virtual Asset” di Jakarta, Selasa (30/4).

 

Keseimbangan dalam rumusan peraturan pencegahan TPPU pada industri fintech yang seimbang antara pertumbuhan industri dan kepatuhan hukum menjadi salah satu tantangan bagi regulator. Perlu diketahui, industri fintech memiliki karakter transaksi cepat, lintas negara dan tanpa tatap muka. Tapi, kemudahan tersebut sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil pelanggarannya.

 

“Arah kebijakan dalam persoalan ini (fintech) kami ingin mencari balance antara kebutuhan dengan perkembangan teknologi, efesiensi perekonomian dan menjaga dalam koridor yang tepat sehingga tidak dieksploitasi para penjahat,” jelas Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait