PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech
Berita

PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech

Salah satu celah terjadinya TPPU-PT ini karena belum terdapat kewajiban bagi entitas fintech menyerahkan laporan rutin kepada PPATK. Sehingga, pelaku TPPU dengan mudah menyamarkan bahkan menyembunyikan hasil kejahatannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Pemerintah dan otoritas terkait harus bergerak ke kerangka peraturan yang lebih ringan, lebih dinamis dan adaptif. Peraturan yang dibuat harus mencoba menyeimbangkan peran kebijakan dan regulasi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen dan mendorong inovasi. 

 

“Rumus dasarnya adalah bahwa pengaturannya harus sederhana, ringan, dan fleksibel, supaya tidak mematikan start up, supaya tidak mematikan inovasi. Kami memandang perlindungan kepentingan nasional harus dikaji secara serius, termasuk dalam penanganan terorisme dan pencucian uang,” kata Darmin. 

 

Salah satu isu terkait fintech adalah tindakan memecah transaksi smurfing melalui transaksi fintech, agar kurang dari batasan threshold transaksi yang harus dilaporkan kurang dari Rp 100 juta. Selain itu, isu virtual currency tentang pseudonimity dari mekanisme transaksi yang menyebabkan pelaku transaksi tidak dapat diidentifikasi. 

 

“Maka, untuk memitigasi risiko fintech dan virtual currency tersebut, tentunya Pemerintah bersama BI dan OJK tidak dapat begerak sendiri, kolaborasi dan peran aktif dari platform fintech juga diperlukan,” pungkas Darmin.

 

Tags:

Berita Terkait