PPATK Terima 22 Juta Laporan Sepanjang 2021 Melalui Kanal GoAML
Kaleidoskop 2021

PPATK Terima 22 Juta Laporan Sepanjang 2021 Melalui Kanal GoAML

Kasus yang paling banyak dianalisis oleh PPATK adalah kasus korupsi, perpajakan, penipuan serta penggelapan, perdagangan rokok ilegal dan pendanaan terorisme.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Ia melanjutkan bahwa PPATK saat ini telah memiliki platform terkait tindak pidana terorisme dan tindak pidana senjata pemusnah massal. Platform ini bernama SIPENDAR yang merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga terkait dan penyedia jasa keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana terorisme. Tahun ini, PPATK turut melakukan financial integrity rating dan indeks efektivitas.

PPATK juga secara aktif membantu pemerintah dalam upaya melakukan pemilihan pejabat negara yang akuntabel dan berintegritas. “PPATK telah mengerjakan 68 permintaan terkait permohonan untuk proses fit and proper test di dalam transaksi keuangan kepada seluruh kandidat pejabat negara. Selain itu PPATK juga menerima permintaan informasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PPATK juga menerima ajuan data dari perusahaan private menjadi perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan hal yang paling penting dari sisi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah sebagai respons PPATK terhadap satu rekomendasi yang dikeluarkan financial action task force. Dalam artian Indonesia wajib memiliki penilaian risiko nasional terkait pendanaan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar financial action task force tersebut.

Kemudian, lanjut Ivan, salah satu tugas dan fungsi PPATK terkait penanganan kasus dapat dilihat dari terlibatnya PPATK di dalam Satgas BLBI. Terkait kasus BLBI, PPATK telah mengirimkan 10 analisis informasi kepada Satgas BLBI. PPATK turut mengirimkan hasil analisis terkait kasus Jiwasraya, 20 hasil analisis kepada Jaksa Agung, 2 hasil pemeriksaan kepada Kepolisian RI terkait kasus Asabri, 1 hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung RI, dan 1 hasil penelitian kepada OJK terkait industri non perbankan.

PPATK juga terlibat secara aktif dalam kasus perdagangan obat ilegal dengan mengirimkan 4 hasil anslaisis ke Bareskrim Polri dan 1 analisis ke BPOM. Dalam kasus ini, PPATK menghitung total dana sebesar Rp 616 miliar.

Kasus narkotika juga tak luput di bawah pengawasan PPATK. Hasil analisis yang dilakukan PPATK sebanyak 47 hasil analisis yang diberikan kepada Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Dari kasus ini, total dana mencapai Rp 1,9 triliun. Sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2021 PPATK menghitung total dana yang diduga terkait dengan kasus narkotika kurang lebih sebesar Rp 200 triliun.

Terkait isu pencegahan, PPATK sangat mendukung upaya pemerintah terkait dengan merealisasikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal agar masuk prolegnas tahun 2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait