PPATK Waspadai Kejahatan Pencucian Uang dalam Pemilu
Terbaru

PPATK Waspadai Kejahatan Pencucian Uang dalam Pemilu

Indonesia bersama negara-negara di dunia terus berkomitmen untuk melawan tindak kejahatan pencucian uang. Kerja nyata PPATK dan seluruh pemangku kepentingan APUPPTtelah menorehkan berbagai pencapaian positif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) mewaspadai kejatan pencucian uang dalam proses pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres). Masyarakat diimbau mengawal pesta demokrasi dan berhasil memilih pemimpin yang amanah dan berintegritas.

“Pemilu menjadi indikator untuk menentukan terwujudnya suatu pemerintahan yang demokratis. Melalui Pemilu, masyarakat dapat menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu yang berkomitmen penuh mendahulukan kepentingan rakyat,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustivandana, Selasa (22/3).

Dia menegaskan, rakyat perlu memilih pemimpin yang tidak mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi dan bisnis untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, tetapi justru sebaliknya, memperhatikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, penting untuk menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya integritas dan etika moral yang baik sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca:

Ivan menambahkan, Indonesia bersama negara-negara di dunia terus berkomitmen untuk melawan tindak kejahatan pencucian uang. Kerja nyata PPATK dan seluruh pemangku kepentingan APUPPT, katanya, telah menorehkan berbagai pencapaian positif.

Sejak dua dekade dibentuk, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat. Selanjutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan PPATK ke depan. Selain memperkuat kualitas SDM seiring dengan perkembangan teknologi digital, PPATK juga berusaha sesegera mungkin merealisasikan keanggotan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan persepsi positif terhadap iklim investasi dan sistem keuangan Indonesia dan memperkuat confidence dan trust terhadap Indonesia dalam bisnis internasional,” ungkap Ivan.

Selain itu, PPATK juga fokus memerangi pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan (green financial crime). Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai 281 miliar US$ atau Rp 1.540 Triliun setiap tahun.

Ivan menegaskan bahwa, komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT telah mampu mengangkat reputasi Indonesia menjadi sejajar dengan negara-negara maju, yang selanjutnya dapat memperkuat perekonomian nasional dan membuat masyarakat semakin sejahtera. “Sesuai dengan tema Sinergi Membangun Negeri dan Mencegah Kriminal Menguasai Negeri, PPATK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan APUPPT tidak akan mentolerir sekecil apapun aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme di negeri ini, khususnya green financial crime.”

Guna memastikan keberhasilan tersebut, Ivan menambahkan, PPATK memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan APUPPT, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Nasional Narkotika, Kementerian Keuangan, Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) dan stakeholder lainnya.

Tags:

Berita Terkait