PPHN Diatur Melalui Tap MPR dengan Konvensi Ketatanegaraan
Terbaru

PPHN Diatur Melalui Tap MPR dengan Konvensi Ketatanegaraan

Idealnya memang diatur dalam konstitusi, tapi mengingat situasi mengamendemen UUD 1945 sulit direalisasikan, mengatur melalui ketetapkan MPR jauh lebih tepat. Tak ada kewajiban presiden mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengatakan dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD), secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Nah, menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, September mendatang MPR bakal menggelar sidang paripurna dengan agenda tinggal pembentukan Panitia Ad HocMPR. Tapi didahului memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan  umumnya.

“Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR,” ujarnya.

Dia berpendapat dengan adanya PPHN nantinya Indonesia bakal memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara. Yakni dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam Konstitusi. Baginya, PPHN menjadi acuan pembangunan jangka panjang selain memiliki kekuatan mengikat dan memiliki kedudukan legalitas yang tepat.

Di satu sisi, dengan PPHN diatur dalam Tap MPR dan tidak dalam bentuk UU yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau diterabas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Begitu pula tidak diatur dalam bentuk pasal-pasal konstitusi yang bakal sulit dilakukan perubahan. Sebab, PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman.

“Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo pun merespon upaya MPR dalam mewujudkan hadirnya PPHN dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, langkah MPR dalam mendorong pengamalan Pancasila serta mengkaji substansi bentuk hukum PPHN mesti didukung. Termasuk menggagas kerja sama internasional dalam mengalasi persoalan global.

“Saya menghargai upaya MPR dalam mendorong pengamalan Pancasila, mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” katanya.

Tags:

Berita Terkait