PPJB dan Posisi Konsumen dalam Kepailitan Perusahaan Pengembang

PPJB dan Posisi Konsumen dalam Kepailitan Perusahaan Pengembang

Disarankan dilakukan perubahan regulasi, khususnya menjaga kesimbangan, consensus, dan kebebasan berkontrak antara konsumen dan perusahaan pengembang.
PPJB dan Posisi Konsumen dalam Kepailitan Perusahaan Pengembang

Bencana nonalam berupa pandemi Covid-19 telah meningkatkan ancaman krisis bagi sejumlah perusahaan. Gangguan pada neraca keuangan perusahaan berpotensi menimbulkan ketidakmampuan membayar utang, dan berakhir pada kepailitan. Lihat saja data permohonan kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang masuk ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara lima Pengadilan Niaga yang ada Indonesia (Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar). 

Di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2020, tidak kurang dari 54 permohonan kepailitan. Di Pengadilan Niaga pada PN Medan tercatat 28 permohonan yang masuk dalam periode yang sama. Di Pengadilan Niaga Semarang pada PN Semarang tercatat ada 37 permohonan kepailitan dan PKPU sepanjang periode Januari-Agustus 2020. Di Pengadilan Niaga pada PN Makassar hanya tercatat 4 permohonan sepanjang Januari-Juli 2020. Satu lagi yang akan menambah datanya adalah Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Perusahaan yang dimohonkan pailit beragam, termasuk perusahaan pengembang. 

Tetapi bukan berarti sebelum masa pandemi Covid-19 tidak ada perusahaan pengembang yang dipailitkan. Pada 2016 lalu, Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan pailit salah satu perusahaan pengembang perumahan. Kepailitan perusahaan itu telah menimbulkan sengketa antara konsumen yang sudah membayar/mencicil unit rumah dengan tim kurator yang ditunjuk pengadilan. Sebanyak 26 orang konsumen melayangkan gugatan ke tim kurator, notaris/PPAT yang membuat akta, dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya Wilayah II. Konsumen keberatan rumah yang sudah mereka lunasi dijadikan sebagai boedel pailit. 

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan konsumen dan menyatakan jual beli kavling tanah dan rumah antara para penggugat dan perusahaan pengembang (Tergugat I) yang dilakukan sebelum Tergugat I dinyatakan pailit adalah sah dan berkekuatan hukum. Pengadilan juga menyatakan para penggugat sebagai pemilik yang sah atas masing-masing kavling tanah dan rumah yang diberi dari Tergugat I. Yang sangat penting dalam konteks ini, majelis hakim menyatakan bahwa kavling tanah dan rumah yang telah dijual Tergugat I kepada para penggugat sebelum Tergugat I dinyatakan pailit bukanlah bagian dari boedel pailit.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional