PPKM Darurat dan Problem Pilihan Kebijakan Pemerintah Sejak Awal Pandemi

PPKM Darurat dan Problem Pilihan Kebijakan Pemerintah Sejak Awal Pandemi

​​​​​​​UU Kekarantinaan Kesehatan menghendaki adanya keselarasan tindakan dalam keadaan darurat Kesehatan.
PPKM Darurat dan Problem Pilihan Kebijakan Pemerintah Sejak Awal Pandemi

Pemerintah efektif memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani sehari sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Humas Kementerian Dalam Negeri melalui keterangan resminya mengungkap bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar dilaksanakannya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para Gubernur se-Jawa dan Bali serta Bupati dan Wali Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Melalui Instruksi ini, Menteri Dalam Negeri mengarahkan mengenai mekanisme penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri ini juga mengatur beberapa hal seperti penguatan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) di setiap daerah; langkah-langkah percepatan vaksinasi dengan memberikan wewenang kepada Gubernur untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang berkelebihan vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin. Langkah ini diakui oleh Mendagri sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan bagian dari upaya menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan orang yang rentan seperti lansia, serta orang dengan komorbid. Satu hal yang tidak kalah penting juga disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri kali ini adalah mengenai percepatan proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Instruksi Menteri Dalam Negeri kali ini melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya mengenai PPKM Berbasis Mikro yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Sebagaimana diketahui publik, awal Februari 2021 Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa. Kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan PPKM Jilid I dan II yang telah diberlakukan sejak 11 Januari 2021.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional