PPKM Darurat Efektif Berlaku, Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
Terbaru

PPKM Darurat Efektif Berlaku, Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri

Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 7 Menit
Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di ruas jalan di Jakarta menjelang pemberlakuan PPKM Darurat. Foto: RES
Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di ruas jalan di Jakarta menjelang pemberlakuan PPKM Darurat. Foto: RES

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 Juli 2021 ini berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran tersebut.

Latar belakang penerbitan Surat Edaran ini adalah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia yang ditandai dengan kenaikan kasus positif mingguan secara signifikan, peningkatan positivity rate, dan kenaikan angka kasus aktif di tingkat nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang maka diperlukan pengetatan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Ganip Warsito melalui edaran tersebut menjelaskan maksud Surat Edaran ini adalah untuk memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi. Dijelaskan bahwa perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat. “Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri sebagaimana yang diatur dalam surat edaran: pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: a). Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; b). Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; c). Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan d). Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Tags:

Berita Terkait