PPN Naik Jadi 11 Persen Hingga Dihapusnya Satuan Pendidikan Madrasah dalam RUU Sisdiknas
Terbaru

PPN Naik Jadi 11 Persen Hingga Dihapusnya Satuan Pendidikan Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Tilang elektronik di jalan tol resmi diberlakukan dan penetapan awal Ramadan pada 3 April 2022.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (1/4). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. PPN Naik 1 Persen, Barang Jenis Ini Tetap Bebas PPN

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN. Selengkapnya simak artikel ini.

Baca Juga:

  1. Aturan Lengkap Tilang Elektronik di Jalan Tol

Tilang elektronik di jalan tol resmi diberlakukan mulai 1 April 2022 di beberapa ruas tol Jasa Marga Group. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diintegrasikan dengan teknologi speed camera dan weight in motion untuk dua target pelanggaran. Seperti apa aturan tilang elektronik di jalan tol? Baca artikel ini.

  1. Potensi Konflik, MK Diminta Memperluas Tafsir Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

Permohonan judicial review UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) kembali diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh beberapa kurator atau pengurus yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

  1. 1 Ramadan Jatuh Pada 3 April, Ini Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Minggu (3/4). Ketetapan itu disampaikan setelah sidang isbat yang digelar Kemenag pada Jumat (1/4). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melaporkan berdasarkan hasil pemantauan hilal dari 101 titik di 34 provinsi tidak melihat hilal sesuai prasyarat yang ditetapkan MABIMS, yakni ketinggian hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.

  1. Dihapusnya Satuan Pendidikan Madrasah, Begini Kata Mendikbudristek

Dihapusnya satuan pendidikan madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kritikan. Ketua Komisi VIII DPR mendesak agar kata “madrasah” kembali dicantumkan dalam draf RUU Sisdiknas sebagai satuan pendidikan nasional di Indonesia.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait