Prakarsa Jakarta Bubar, Pusat Mediasi Nasional Belum Ada Kasus Masuk
Berita

Prakarsa Jakarta Bubar, Pusat Mediasi Nasional Belum Ada Kasus Masuk

Sejak diresmikan September lalu, Pusat Mediasi Nasional belum menerima satupun perkara. Belum tentu sisa restrukturisasi yang belum selesai di Prakarsa Jakarta otomatis dilanjutkan oleh Pusat Mediasi.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengenai biaya yang dikenakan untuk satu sengketa  yang diselesaikan di PMN, Denaldy menuturkan, bahwa biaya sengketa ditentukan oleh mediatornya sendiri. Jadi akan ada perbedaan dari tiap-tiap mediator dan tidak ada standarisasi tarif.

 

Kerja PMN yang umurnya baru tiga bulan, sementara ini adalah menyiapkan mediator-mediator yang profesional." Saat ini kita sedang memberikan pelatihan bagi 18 lawyers," ujar Denaldy Mauna, Menurut Denaldy, saat ini PMN telah  memiliki 26 mediator profesional yang terdaftar.

Proses Pra Mediasi
-
Para pihak yang bersengketa mendaftarkan kasusnya ke PMN
- Para pihak bersama-sama menunjuk mediator yang sesuai dengan sifat perkaranya
- Mediator yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak membahas peran mediator, prosedur dan biaya.


Proses Mediasi - Negoisasi
- Mediator mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak dalam mengumpulkan informasi awal.
- Mediator mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk bersama-sama mendefinisikan permasalahan, kepentingan dan kebutuhan para pihak yang bersengketa.
- Mediator membantu para pihak untuk mengembangkan alternatif penyelesaian atas permasalahan, kepentingan dan kebutuhan yang telah didefinisikan.
- Para pihak bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan atas alternatif penyelesaian yang dipandu oleh mediator.

 

Proses Akhir Mediasi
- Apabila Tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan di proses ke dalam bentuk perjanjian yang mengikat.
- Bila tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi.

Sumber: situs PMN

Tags: