Yuk Pahami Praktik Good Corporate Governance dalam Kegiatan Usaha Korporasi
Info Hukumonline

Yuk Pahami Praktik Good Corporate Governance dalam Kegiatan Usaha Korporasi

Praktik Good Corporate Governance yang baik dipercaya dapat menumbuhkan perusahaan agar selalu dapat berkembang lebih baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Praktik Good Corporate Governance dalam Kegiatan Usaha Korporasi
Hukumonline

Tata Kelola Perusahaan atau lebih dikenal dalam bahasa asing sebagai Good Corporate Governance (GCG) menjadi suatu perangkat yang digunakan oleh korporasi sebagai sebuah proses untuk menjaga perusahaan dalam banyak aspek. Salah satu yang utama, keperluan adanya GCG diperuntukan bagi kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders).

Implementasi GCG bagi korporasi memiliki keuntungan dari segi ekonomi baik untuk jangka pendek maupun panjang yang dapat menjadi pilar utama untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perusahaan dengan lebih baik. Sistem yang diharapkan lahir dari penerapan GCG dapat menjadi acuan bagi korporasi untuk dapat mengatur bagaimana pengendalian korporasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk mewujudkan kemakmuran bisnis secara accountable agar dapat meningkatkan nilai dari shareholders dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya.

Namun dalam perkembangannya, tidak semuanya dapat terlaksana dengan baik. Secara umum, masih saja terdapat berbagai pelanggaran yang terjadi karena tidak dilakukannya penerapan GCG dengan baik oleh sebuah perusahaan. Atas dasar itu penting diketahui bagaimana penerapan prinsip GCG dalam sebuah perusahaan agar semua pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam aktivitas bisnis perusahaan merasa terlindungi baik secara aspek sudut pandang hukum dan publik terhadap perusahaan.

Atas dasar itu, Hukumonline berencana menyelenggarakan acara bertema “Praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam Kegiatan Usaha Korporasi” yang akan diadakan pada Kamis, 16 Februari 2023 melalui platform Zoom Webinar. Dalam webinar kali ini akan mengikutsertakan narasumber yang kompeten dari Guido Hidayanto & Partners (GHP), yaitu Muhammad Karnova dan Yohanes Brilianto Hadi, keduanya selaku Partner GHP.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, dalam berbagai aspek, pemenuhan GCG menjadi salah satu cara untuk meraih opini publik perihal citra perusahaan yang baik. Pembangunan image perusahaan berkaitan erat dengan apa yang menjadi prinsip-prinsip yang dikemukakan dalam GCG yakni transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. Dengan kelima penerapan prinsip tersebut, diharapkan sebuah perusahaan memiliki suatu kesinambungan yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya baik pada tiap industri dan korporasi masing-masing.

Berbagai tindakan diwujudkan sebagai bentuk penerapan prinsip dan pilar-pilar dalam konsep GCG. Dalam konteks pengendalian dan manajemen perusahaan, GCG memberikan berbagai kejelasan mengenai hak, kewajiban, fungsi serta tanggung jawab antara tiap-tiap individu dan organ serta mencakup kontrol internal dan eksternal yang efektif di dalam korporasi agar menciptakan keseimbangan antara korporasi dengan eksternal.

Menelisik dari berbagai tujuan dan konsep yang dibentuk dan diharapkan dalam penerapan GCG, pada intinya hal tersebut adalah proses yang digunakan oleh organ perusahaan agar dapat menjaga stabilitas dan kemakmuran serta pertambahan nilai yang diharapkan dapat meningkat pada perusahaan baik bagi internal dan eksternal korporasi. Untuk itu, penting untuk memahami lebih jauh seluk beluk praktik GCG dalam usaha korporasi dengan mengikuti webinar ini, selamat mengikuti!

Tags:

Berita Terkait