Praktisi Beberkan 3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP
Utama

Praktisi Beberkan 3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP

Ketentuan pidana UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan berlaku sejak UU PDP diberi nomor dan ditandatangani presiden. Pelaksanaan sanksi administrasi masih diberikan waktu paling lama 2 tahun sejak UU PDP diundangkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam diskusi bertema 'Bagaimana Menghindari Sanksi Pidana Terkait UU PDP' secara daring, Kamis (6/10/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi bertema 'Bagaimana Menghindari Sanksi Pidana Terkait UU PDP' secara daring, Kamis (6/10/2022). Foto: ADY

Setelah DPR mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penting bagi semua pihak untuk mengetahui beragam ketentuan yang diatur dalam UU tersebut. Salah satu ketentuan yang patut diketahui dan diantisipasi yakni ancaman pidana.

Praktisi perlindungan data pribadi sekaligus CoChair of International Association of Privacy Professional Indonesia Chapter, Satriyo Wibowo, mengingatkan pihak terkait terutama perusahaan yang mengelola data pribadi harus segera menyesuaikan kegiatan bisnisnya dengan ketentuan UU PDP guna mengantisipasi potensi terkena ancaman pidana.

Menurut Satriyo, sanksi pidana itu akan berlaku ketika UU PDP ditandatangani Presiden atau setelah mendapat penomoran UU (setelah 30 hari sejak disahkan). Berbeda dengan sanksi administrasi yang pelaksanaannya berlaku paling lama 2 tahun setelah UU PDP diundangkan.

“Harus disiapkan secepatnya karena saat UU ini ditandatangani Presiden sanksi pidana UU PDP langsung aktif (berlaku, red),” ujar Satriyo dalam diskusi bertema “Bagaimana Menghindari Sanksi Pidana terkait UU PDP” secara daring, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:

Ketentuan pidana dalam antara lain diatur Pasal 65 UU PDP yang intinya mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau korporasi yang memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan data pribadi secara melanggar hukum. Kemudian membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. Aturan pidana ini hanya menyasar perorangan dan korporasi. Badan publik tidak dikenakan pidana karena selalu punya dasar dalam memproses data pribadi.

“Jadi semua kegiatan bisnis yang memproses data pribadi harus punya dasar pemrosesan data pribadi. Ini yang membedakan (menandakan, red) adanya pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Satriyo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait