Praperadilan Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Utama

Praperadilan Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Bukan hanya alasan yang tidak dapat dibenarkan, tapi tata cara pemberian konfimasi juga dilakukan secara tidak patut.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Dengan demikian, penyidik akan memanggil ulang Budi pekan depan. Priharsa mengaku belum mengetahui kapan jadwal pemanggilan Budi, tetapi surat itu akan dikirim secepatnya. Jika Budi tetap tidak memenuhi panggilan kedua, KPK akan mempertimbangkan penjemputan paksa.

"Pokoknya sesuai ketentuan KUHAP saja. Penjemputan paksa akan dilakukan jika yang bersangkutan dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak (hadir dengan alasan yang) patut, maka ada kemungkinan dijemput paksa. Penjemputan paksa itu kewenangan penyidik," ujarnya.

Sementara, di Mabes Polri, pengacara Budi, Razman Arief Nasution telah menyampaikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK lantaran masih menunggu putusan praperadilan. Budi mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain alasan menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Razman menilai surat panggilan KPK yang ditujukan kepada Budi tidak memenuhi standar operasional prosedur. Ia menjelaskan, surat panggilan tidak menunjukkan tanda tangan pengantar dan penerima.

Dengan kata lain, kata Razman, kliennya belum menerima surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksan sebagai tersangka. "Ini aneh, pak Budi Gunawan sampai hari ini di kediaman beliau belum ada surat pemanggilan resmi sebagai tersangka sesuai yang dituduhkan KPK," tuturnya.

Razman pun menuding adanya pelanggaran etika yang dilakukan KPK. Menurutnya, dalam mengirimkan surat panggilan ke kediaman kliennya, setidaknya staf atau ajudan Budi menerima surat panggilan tersebut. Kemudian, memberi lembaran tanda terima yang ditandatangani staf atau ajudan Budi.

Namun, lanjut Razman, surat panggilan itu diantar oleh pengantar lalu pergi. "(Surat) diantar begitu saja, dia datang terus pergi. Ini kan aneh tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan. Pak Budi Gunawan bingung (siapa yang menyerahkan). Sampai sekarang surat resminya tidak ada," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait