PRCI Curhat Kesadaran Masyarakat Beli Buku Original Masih Rendah
Terbaru

PRCI Curhat Kesadaran Masyarakat Beli Buku Original Masih Rendah

DJKI diminta untuk melahirkan peraturan pemerintah/menteri khusus tentang pasal 44 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan hak-hak penulis lainnya atas pemanfaatan karyanya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) pada Kamis, 6 Januari 2022. Pencanangan tahun hak cipta tersebut menurut Pelaksana Tugas Harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengikuti tren peningkatan minat masyarakat dalam menghasilkan karya cipta yang memberikan sumbangsih pada ekonomi nasional.

Hal itu terlihat dari tren peningkatan pencatatan hak cipta setiap tahunnya, bahkan melebihi 40 persen pada 2021 dibanding tahun sebelumnya. “Selama 2021, DJKI menerima pencatatan hak cipta sebanyak 83.078 yang mengalami peningkatan sebesar 43 persen dari tahun 2020,” kata Razilu.

DJKI pun melakukan sosialisasi lewat penyelenggaraan webinar kepada masyarakat tentang informasi mendalam mengenai setiap ciptaan, dan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait hak cipta yaitu POPHC. Selain itu, Razilu juga berharap acara ini dapat menunjukkan pentingnya pelindungan terhadap karya ciptaan. (Baca: Memahami Masa Berlaku HKI Menurut Aturan Perundang-undangan)

Sementara itu dalam webinar ini dibahas problematika royalti di dunia penulis. Setiawati Intan Savitri, Peneliti & Dekan di Universitas Mercu Buana sekaligus penulis sejak 2001, mengatakan bahwa menerbitkan sebuah buku membutuhkan banyak upaya dan proses yang panjang. Namun karya ini tidak mendapatkan cukup penghargaan di Indonesia.

“Dalam proses menulis tidak hanya membutuhkan waktu, ilmu, tenaga, tetapi kadang juga uang. Kita mungkin harus wawancara atau ikut workshop untuk meningkatkan kemampuan juga kan,” kata Intan, Jumat (25/2).

“Sementara itu, royalti buku komersial di Indonesia itu rentangnya 5-12 persen dari harga jual. Ini sangat kecil sekali, belum nanti kalau kena pajak. Kita harus memperhatikan betul Surat Perjanjian Penerbitan (SPP), kemudian perhatikan juga laporan buku terjual agar bisa memonitor royalti yang didapatkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kartini Nurdin selaku Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) juga menegaskan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membeli buku original. PRCI sendiri sampai saat ini tidak dapat mengumpulkan banyak royalti untuk para penulis dan lisensi karya cipta.

Tags:

Berita Terkait