Presiden: Pencegahan Kekerasan dan Perundungan Anak Tanggung Jawab Kita Semua
Terbaru

Presiden: Pencegahan Kekerasan dan Perundungan Anak Tanggung Jawab Kita Semua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan semua kasus kekerasan dan perundungan anak harus diproses hukum secara tegas agar kasus serupa tidak berulang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 23 Juli, Presiden Jokowi mengingatkan jangan sampai terjadi lagi perundungan (bullying) terutama terhadap anak-anak. Menurutnya, anak-anak harus ceria, kreatif dan aktif. Kepada orang tua, Presiden Jokowi juga berpesan jangan memaksa anak-anak untuk sesuai keinginan orang dewasa. Harus dipahami anak-anak memiliki dunianya sendiri.

“Saya senang melihat anak-anak ceria seperti ini dengan kreativitas yang bermacam-macam dengan menunjukkan keaktifannya. Saya kira itulah sebetulnya dunia anak-anak. Jangan kita terlalu memaksa anak-anak untuk sesuai dengan keinginan orang-orang dewasa karena memang anak-anak adalah anak-anak, dunia mereka adalah dunia anak-anak,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip laman presidenri.go.id, Sabtu (23/7/2022) lalu.
Baca Juga:

Jokowi menekankan semua pihak untuk bersama menjaga agar anak-anak tetap ceria. “Inilah yang harus kita jaga bersama-sama agar anak-anak kita ini memiliki dunia bermain, dunia anak-anak dengan keceriaannya mereka. Jangan sampai terjadi lagi yang namanya perundungan,” ujarnya.

Semua pihak bertanggung jawab mencegah perundungan baik orang tua, para pendidik, dan seluruh lapisan masyarakat. “Saya kira perundungan yang namanya penyiksaan fisik, yang namanya kekerasan secara verbal, kekerasan fisik saya kira semuanya jangan terjadi lagi. Ini sekali lagi tanggung jawab orang tua, tanggung jawab para pendidik, tanggung jawab sekolah, dan tanggung jawab masyarakat, kita semuanya,” tegasnya.

Ia menegaskan semua kasus kekerasan baik kekerasan fisik maupun seksual harus diproses hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan kasus tersebut tidak akan terjadi lagi ke depannya.

“Karena memang aturannya itu tidak diperbolehkan dan itu ada pidananya. Saya kira penegakan hukum yang keras, penegakan hukum yang tegas terhadap perbuatan-perbuatan seperti itu yang menjadi tanggung jawab kita semuanya untuk memagari agar tidak terjadi lagi,” tegas Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 itu.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi guna mencegah perundungan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.

Beleid itu mengartikan tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Tujuan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan itu ditujukan untuk 3 hal.

Pertama, melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Kedua, mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.

Ketiga, mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Sejumlah bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan antara lain pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring; perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan; penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan.

Permendikbud No.82 Tahun 2015 mengatur sanksi bagi satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sanksi yang dapat diberikan seperti teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan, penghentian bantuan dari pemerintah, sampai penutupan satuan pendidikan.

Tags:

Berita Terkait