Presiden: Pencegahan Kekerasan dan Perundungan Anak Tanggung Jawab Kita Semua
Terbaru

Presiden: Pencegahan Kekerasan dan Perundungan Anak Tanggung Jawab Kita Semua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan semua kasus kekerasan dan perundungan anak harus diproses hukum secara tegas agar kasus serupa tidak berulang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi guna mencegah perundungan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.

Beleid itu mengartikan tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Tujuan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan itu ditujukan untuk 3 hal.

Pertama, melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Kedua, mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.

Ketiga, mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Sejumlah bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan antara lain pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring; perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan; penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan.

Permendikbud No.82 Tahun 2015 mengatur sanksi bagi satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sanksi yang dapat diberikan seperti teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan, penghentian bantuan dari pemerintah, sampai penutupan satuan pendidikan.

Tags:

Berita Terkait