Presiden Akan Kenalkan Perpres Publisher Rights
Terbaru

Presiden Akan Kenalkan Perpres Publisher Rights

Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan serta akan menanggapi rancangan peraturan mengenai Publisher Rights atau regulasi hak cipta jurnalistik dalam Hari Pers Nasional 9 Februari mendatang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Direktur jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo), Usman Kansong. Foto: WIL
Direktur jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo), Usman Kansong. Foto: WIL

Pada peringatan Hari Pers Nasional yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (7/2) lalu, Direktur jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo), Usman Kansong, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera memperkenalkan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights.

“Hari Pers Nasional yang akan diperingati 9 Februari nanti, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan serta akan menanggapi rancangan peraturan mengenai Publisher Rights yang baru saja kami serahkan kepada Presiden,” kata Usman melalui kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation.

Usman juga mengatakan, saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan publisher rights atau regulasi hak cipta jurnalistik, yaitu kerjasama platform media massa dan hak Dewan Pers dalam mengontrol, mengawasi, dan mediasi sesama platform media massa.

Baca Juga:

Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform tersebut dengan adanya mitra dan negosiasi. Negosiasi bersifat negosiasi bisnis ke bisnis atau B2B yang kemudian perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan cara berkelompok melalui asosiasi media massa.

Kedua, adanya badan pengawas yang mengawasi negosiasi antara platform dan media massa. Perpres Publisher Rights ini akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan mediasi bekerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus yang baru.

“Badan ini akan menjadi pihak yang akan melakukan mediasi jika ada sengketa antara platform dan media. Kita akan tetap gunakan badan yang ada, yaitu Dewan Pers,” sambung Usman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait