Presiden Digugat PMH Hingga Penyandang Disabilitas Juga Bisa Jadi Advokat
Terbaru

Presiden Digugat PMH Hingga Penyandang Disabilitas Juga Bisa Jadi Advokat

Ketua MK Anwar Usman diminta mundur setelah menikahi adik kandung Presiden Jokowi, masyarakat perlu tahu sanksi membakar sampah sembarangan, dan tiga tantangan independensi hakim.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (3/6). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Masyarakat Sipil Layangkan Gugatan PMH Presiden dan Mendag Terkait Minyak Goreng

Organisasi Masyarakat Sipil, Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET” yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga:

  1. Konflik Kepentingan, Anwar Usman Diminta Mundur

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi telah menikah dengan adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati pada Kamis 26 Mei 2022. Artinya, saat ini antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo terjalin hubungan semenda berupa adik-kakak ipar. Hubungan semenda ini tentu bermasalah baik dari segi etika dan perilaku hakim konstitusi. Mengingat presiden cq pemerintah (pembentuk UU) kerap menjadi salah pihak dalam sengketa di MK, terutama dalam pengujian undang-undang (UU) dan sengketa hasil pemilihan umum.    

  1. Akibat Hukum Membuang Sampah Sembarangan

Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru. Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Hakim Agung Kamar Pidana Beberkan 3 Tantangan Independensi Hakim

Independensi hakim menjadi salah satu unsur utama dalam penegakan keadilan. Karena itu, Pasal 24 UUD Tahun 1945 mengatur kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menekankan hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.

  1. Penyandang Disabilitas Bukan Penghalang Bercita-cita Menjadi Advokat

Ada hal menarik dalam pengangkatan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Provinsi DKI Jakarta pada Jum'at (20/5/2022) lalu. Pada acara pengangkatan 48 advokat KAI dalam sidang terbuka di The Tri Brata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terdapat salah satunya penyandang disabilitas yakni advokat M. Sigit Ibrahim.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait