Presiden Diingatkan Soal RUU Pencabutan Perpu JPSK
Berita

Presiden Diingatkan Soal RUU Pencabutan Perpu JPSK

Dinilai penting sebelum RUU JPSK dibahas bersama Komisi XI DPR.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Diingatkan Soal RUU Pencabutan Perpu JPSK
Hukumonline

DPR menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, kesiapan ini merupakan tindaklanjut dari keputusan yang diambil oleh Komisi.

“Di Komisi XI sudah diputuskan bahwa pembahasan RUU JPSK bisa kita lakukan,” katanya di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (22/10).

Namun, Dolfie mengingatkan sebelum RUU JPSK dibahas, harus ada pengajuan RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) JPSK. Ia mengatakan, pengajuan tersebut harus dari inisiatif Presiden.

“UU Pencabutan ini inisiatifnya harus dari Presiden,” katanya.

Hingga kini, DPR belum menerima inisiatif dari Presiden mengenai RUU Pencabutan Perpu JPSK. Menurut Dolfie, pentingnya pengajuan RUU Pencabutan Perpu JPSK lantaran Perpu JPSK pernah ditolak oleh DPR. Bukan hanya itu, pengajuan RUU Pencabutan Perpu JPSK ini merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Karena Perpu itu sudah ditolak DPR, maka menurut UU Pembentukan perundangan-undangan, itu (Perpu, red) harus dicabut dulu baru kita bisa bahas RUU JPSK,” tutur politisi dari PDIP ini.

Dolfie mengatakan, keputusan Komisi XI ini diambil setelah pimpinan dewan meminta untuk mengkaji. Dari hasil kajian Komisi XI akhirnya disimpulkan bahwa Komisi bisa membahas RUU JPSK yang sudah diajukan ke DPR asalkan sebelumnya ada pengajuan RUU Pencabutan Perpu JPSK. Keputusan Komisi XI ini rencananya akan segera dilaporkan di rapat paripurna.

Menurutnya, dengan kondisi perekonomian dan sektor keuangan yang belum stabil, keberadaan RUU JPSK merupakan hal yang penting. Atas dasar itu, ia berharap agar Presiden segera mengajukan RUU Pencabutan Perpu JPSK. “Kondisinya urgent,” kata Dolfie.

Tags:

Berita Terkait