Presiden Diminta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Sektor Agraria
Berita

Presiden Diminta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Sektor Agraria

Bagi KPA, ini masalah keseluruhan isi dan orientasi RUU Cipta Kerja yang menempatkan keselamatan petani, buruh, masyarakat adat, dan rakyat kecil lain di ujung tanduk krisis berlapis. Lebih baik pemerintah dan DPR serius menjalankan reforma agraria.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol

Pembahasan RUU Cipta Kerja terus menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Kelompok buruh sempat berencana menggelar demonstrasi agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Kalangan buruh membatalkan rencana itu karena Presiden Jokowi telah merespon sebagian tuntutan dengan mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Tapi langkah yang dilakukan Presiden itu belum cukup, masyarakat sipil terus menuntut agar RUU Cipta Kerja dibatalkan seluruhnya.

 

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan telah mencermati pernyataan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan itu. Dewi mengingatkan persoalan RUU Cipta Kerja tidak hanya klaster ketenagakerjaan, tapi terkait ideologi bangsa yang dirancang semakin liberal.

 

Menurut Dewi, dalam pembangunan ekonomi ada 3 faktor utama yang saling terkait yaitu tanah, modal, dan tenaga kerja. Karena itu, konstitusi mengamanatkan perekonomian disusun atas usaha bersama (koperasi), kekayaan alam, dan cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Dewi menilai UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menempatkan tanah sebagai sarana produksi bagi rakyat, terutama petani, peladang tradisional, dan nelayan. Sehingga mereka memiliki tanah untuk kemakmuran dan keberlanjutan hidup. Dalam hal ini, negara berperan menyediakan modal bagi mereka untuk produksi, mengajarkan teknologi tepat guna, dan membangun usaha modern yang dimiliki secara bersama dalam bentuk koperasi, dan/atau bentuk usaha tani, dan nelayan lain.

 

Bagi Dewi, pemerintah harus menjalankan kewajiban konstitusional itu melalui reforma agraria. Padahal, sejak pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama (2014-2019) sampai saat ini reforma agraria tertuang dalam janji pemerintah. Dengan melaksanakan reforma agraria, tujuan UU No.5 Tahun 1960 dapat ditegakkan antara lain tidak ada monopoli swasta atas tanah, dan mendorong usaha bersama di sektor agraria dalam bentuk koperasi atau konsep gotong royong lainnya.

 

Tapi program reforma agraria, menurut Dewi saat ini terancam oleh berbagai substansi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Karena itu, masalah RUU Cipta Kerja bukan masalah klaster ketenagakerjaan. Sebab, 3 faktor produksi yaitu tanah, modal, dan tenaga kerja saling terkait. Daripada membahas RUU Cipta Kerja yang menyengsarakan rakyat, Dewi mengusulkan pemerintah dan DPR untuk serius menjalankan reforma agraria.

 

“RUU Cipta Kerja antireforma agraria, sangat liberal,” kata Dewi ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020). (Baca Juga: Diusulkan Judul RUU Cipta Kerja Diubah, Begini Alasannya)

Tags:

Berita Terkait